Skip to main content

Pemerintah tengah mengkaji kebijakan untuk mewajibkan seluruh perusahaan perkebunan sawit agar mengolah limbah sawit cair

menjadi energi terbarukan mulai 2018. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mempercepat peningkatan rasio elektrifikasi sekaligus mengurangi dampak pemanasan global. Dirjen Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, pemerintah sedang membuat payung hukum yang mewajibkan semua perusahaan perkebunan sawit untuk mengolah limbah cair [palm oil mill effluent/POME) menjadi energi biogas.

“Di Malaysia kewajiban ini sudah diterapkan, di Indonesia mungkin nanti 2018 aturan ini bisa dimulai. Semua perusahaan wajib mengolah limbah sawit, karena potensi energi dari biomassa ini sangat besar,” katanya saat meresmikan pembangkit listrik tenaga biogas (PLTBg) milik Asian Agri Group berkapasitas 2 megawatt di Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu (23/1).


Baca Selengkapnya di : Bisnis Indonesia

Leave a Reply

For security, use of Google's reCAPTCHA service is required which is subject to the Google Privacy Policy and Terms of Use.