Sehubungan dengan pemberitaan tentang permintaan agar Asian Agri melakukan pembayaran denda sebesar 2.5 Trilyun pada tanggal 1 Februari 2014 maka bersama ini kami sampaikan beberapa klarifikasi serta penjelasan sebagai berikut :
- Asian Agri adalah perusahaan yang dalam operasionalnya selalu mematuhi aturan hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia serta selalu melaksanakan kewajiban membayar pajak.
- Terhadap putusan MA Nomor 2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012 yang menghukum Sdr Suwir Laut, Asian Agri bukanlah terdakwa dan tidak pernah dihukum dalam perkara tersebut. Asian Agri tidak pernah disidangkan dan diberi kesempatan untuk membela diri di depan pengadilan. Putusan tersebut adalah atas nama Sdr. Suwir Laut, dengan demikian syarat umum dan syarat khusus yang tercantum dalam putusan MA tersebut ditujukan kepada Sdr. Suwir Laut.
- Asian Agri tidak pernah diberitahukan secara resmi mengenai putusan MA tersebut dari Pengadilan. Namun Asian Agri dengan itikad baik telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 18 Maret 2013 dan tanggal 8 Januari 2014. Dalam berita acara di kedua pertemuan tersebut Asian Agri menyatakan keberatan terhadap putusan MA tersebut, karena Asian Agri bukanlah terdakwa dalam perkara Sdr. Suwir Laut.
- Asian Agri telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak untuk mendapatkan keputusan yang adil terhadap pajak terutang yang tidak berdasar dan mempertanyakan perincian perhitungan pajak terutang beserta sanksi denda dengan jumlah keseluruhan Rp. 1,96 triliun. Saat ini Asian Agri telah membayar lebih dari 50% pajak terutang beserta sanksi denda tersebut.
- Asian Agri mempekerjakan 25,000 karyawan, bermitra dengan 30,000 petani plasma kelapa sawit. Sebagai perusahaan yang bertanggung jawab dan memiliki komitmen untuk menjamin kelangsungan hidup perusahaan maka Asian Agri mengupayakan dan memperjuangkan hak-hak nya serta mencari keadilan demi melindungi 25,000 karyawan dan 30,000 petani plasma kelapa sawit yang telah bersama-sama dengan perusahaan menjalankan usaha lebih dari 30 tahun serta berkontribusi nyata bagi pertumbungan ekonomi nasional.
- Terkait pemberitaan mengenai asset Asian Agri yang telah dijaminkan di Credit Suisse Bank, untuk diketahui bahwa Credit Suisse Bank memang merupakan Banker kami selama ini dan perlu ditegaskan bahwa penjaminan tersebut dilakukan dalam rangka pendanaan operasional perusahaan yang lazim dijalankan dalam dunia usaha dan pendanaan ini telah dilakukan jauh sebelum putusan MA atas perkara Sdr. Suwir Laut yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2012
Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat disampaikan kepada publik.
Tertanda,
Freddy Widjaya
General Manager Asian Agri
Sekilas Mengenai Asian Agri:
Asian Agri merupakan sebuah perusahaan swasta nasional yang bergerak dalam bidang perkebunan kelapa sawit dan unit pengolahannya sejak 1979. Sejak tahun 1987, Asian Agri telah ikut turut serta sebagai salah satu pelopor dalam program Pemerintah Indonesia pengembangan dan pembangunan Perkebunan Inti Rakyat Transmigrasi (PIR-Trans). Saat ini, Asian Agri memiliki sekitar 100,000 hektar dan membina sekitar 30,000 petani plasma dan KKPA yang memiliki total 60,000 hektar lahan kelapa sawit. Petani mitra Asian Agri berlokasi di Propinsi Riau dan Jambi. Sampai saat ini Asian Agri mempekerjakan sekitar 25,000 tenaga kerja.
Sukses Asian Agri sebagai salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit terdepan di Indonesia telah diakui secara internasional dengan menerima sertifikasi ISO 14001 untuk semua unit operasi dan ISO 9001 untuk pusat pelatihan Asian Agri (AA Learning Institute) yang berada di Pelalawan, Riau dan pusat riset pembibitan di Kampar, Riau pada tahun 2007. Selain itu, Pusat R&D Asian Agri di Tebing Tinggi telah disertifikasi dengan standar tinggi acuan Malaysia dan Indonesia oleh International Plant Exchange – WEPAL Wageningen University, Netherlands.
Selain sukses sebagai salah satu perkebunan sawit dengan teknologi terdepan, Asian Agri juga memiliki komitmen tinggi terhadap kelestarian lingkungan, dimana perkebunan Asian Agri yaitu Buatan Group dan Ukui Group, Riau, telah menerima RSPO, dan pabrik Buatan Group dan Ukui Group, Riau; Muara Bulian Group dan Tungkal Ulu Group, Jambi telah mendapatkan sertifikasi ISCC.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi:
Chlara Saputra | Pamungkas Trishadiatmoko |
E-mail: chlara_saputra@www.asianagri.com | E-mail: pamungkas_t@www.asianagri.com |
Tel: (021) 230-1119 | Tel: (021) 230-1119 |
Fax: (021) 230-1120 | Fax: (021) 230-1120 |